Yayasan Beasiswa Jakarta (YBJ) menawarkan Beasiswa untuk siswa dan mahasiswa sebagai berikut:
- SLTA ( SMA, SMK dan MA ) Rp. 1.200.000,- / Tahun
- Mahasiswa Rp. 1.800.000,- / Tahun
- Siswa SMK Gakin Rp. 1.800.000,- / Tahun
- Siswa dan Mahasiswa penelusuran bervariasi berkisar Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- / Tahun
1. | Prosedur | |||||||||||||||
Pemohon beasiswa mengajukan permohonan secara tertulis ke Yayasan Beasiswa Jakarta, dilakukan baik bagi pemohon perorangan maupun kolektif yang dikoordinir dari pihak sekolah/perguruan tinggi dengan melampirkan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.Untuk melihat mekanisme pengajuan beasiswa klik link di bawah ini. http://beasiswajakarta.com/index.php?pg=mekanismepengajuan | ||||||||||||||||
2. | Persyaratan | |||||||||||||||
a. | Pemohon Siswa SLTA (SMA, SMK, MA) | |||||||||||||||
- | Bertempat tinggal di DKI Jakarta minimal 3 tahun dan bersekolah di DKI Jakarta. | |||||||||||||||
- | Bagi siswa kelas I / X nilai UAN rata-rata minimal 7,00 dan bagi siswa kelas II dan III nilai raport rata-rata minimal 7,00. | |||||||||||||||
- | Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan berkelakuan baik, rajin, jujur dan tidak terlibat penggunaan narkoba / obat-obatan terlarang, serta tidak dalam menerima beasiswa dari pihak manapun. | |||||||||||||||
- | Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kelurahan setempat. | |||||||||||||||
- | Surat Pernyataan tertulis sanggup mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Yayasan. | |||||||||||||||
- | Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Pelajar. | |||||||||||||||
b. | Pemohon Mahasiswa | |||||||||||||||
- | Bertempat tinggal di DKI Jakarta minimal 3 tahun dan kuliah di DKI Jakarta. | |||||||||||||||
- | Usia maksimum 25 tahun per 30 September | |||||||||||||||
- | Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 untuk Ilmu Sosial, dan 2,8 untuk Ilmu Eksakta. | |||||||||||||||
- | Berkelakuan baik, rajin, jujur, tidak terlibat penggunaan narkoba, dan tidak dalam menerima beasiswa dari Instansi / Lembaga manapun yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Pimpinan Perguruan Tinggi bersangkutan. | |||||||||||||||
- | Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kelurahan setempat. | |||||||||||||||
- | Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah dari Kepala Kelurahan setempat. | |||||||||||||||
- | Surat Persetujuan Orang Tua / Wali. | |||||||||||||||
- | Surat Pernyataan tertulis sanggup mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Yayasan. | |||||||||||||||
- | Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Mahasiswa. | |||||||||||||||
- | Pemohon minimal sudah pada semester III dan maksimal pada semester VII untuk program S1 dan semester V untuk program D3. | |||||||||||||||
c. | Bantuan Bagi Siswa SMK Pemegang Kartu “GAKIN” | |||||||||||||||
- | Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta | |||||||||||||||
- | Surat Keterangan dari Sekolah | |||||||||||||||
- | Kartu Keluarga dan Kartu Pelajar | |||||||||||||||
- | Kartu “GAKIN” Orang Tua / Wali. | |||||||||||||||
d. | Siswa dan Mahasiswa Penelusuran Bakat. | |||||||||||||||
- | Diusulkan oleh Instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan. | |||||||||||||||
- | Melampirkan Foto Copy piagam penghargaan yang diperoleh minimum juara III | |||||||||||||||
e. | Bantuan Penulisan Thesis / Disertasi bagi Pasca Sarjana. | |||||||||||||||
Mengajukan permohonan tertulis dilampiri : | ||||||||||||||||
- | Proposal thesis / disertasi yang sudah disetujui dosen pembimbing. | |||||||||||||||
- | Surat Keterangan dari Kampus | |||||||||||||||
- | Surat Pernyataan tidak dalam melaksanakan tugas belajar. | |||||||||||||||
- | Surat Pernyataan tidak dalam proses menerima beasiswa. | |||||||||||||||
- | Kartu Tanda Mahasiswa | |||||||||||||||
- | Tempat tinggal di Jadetabek dan Kuliah di Jakarta | |||||||||||||||
- | Substansi thesis / disertasi mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. | |||||||||||||||
3. | Proses Pemberian Beasiswa | |||||||||||||||
- | Seleksi kelengkapan persyaratan pemohon beasiswa . | |||||||||||||||
- | Pendataan, dan pemutahiran data untuk ditetapkan sebagai penerima beasiswa. | |||||||||||||||
- | Penetapan penerima beasiswa melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Beasiswa Jakarta. | |||||||||||||||
- | Pengambilan formulir isian Biodata Penerima Beasiswa. | |||||||||||||||
- | Pengembalian formulir biodata. | |||||||||||||||
- | Pencairan dana beasiswa oleh penerima beasiswa melalui buku tabungan dari Bank DKI. | |||||||||||||||
Lihat Mekanisme Seleksi Penerimaan Beasiswa klik link di bawah; http://beasiswajakarta.com/index.php?pg=mekanismeseleksi | ||||||||||||||||
4. | Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa | |||||||||||||||
a. | Hak Penerima Beasiswa. | |||||||||||||||
Memperoleh dana beasiswa berkesinambungan sampai lulus pendidikan sesuai jenjang pendidikannya, dengan besaran dana sesuai yang ditetapkan Yayasan : | ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
b. | Kewajiban Penerima Beasiswa | |||||||||||||||
- | Melaksanakan data ulang, dengan melaporkan penggunaan dana beasiswa yang sudah diterima ( formulir data ulang disediakan Yayasan). | |||||||||||||||
- | Melaporkan kelulusan dengan menyampaikan foto copy ijazah dan atau Surat Keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar