Yayasan Beasiswa Jakarta (YBJ) menawarkan Beasiswa untuk siswa dan mahasiswa sebagai berikut:
- SLTA ( SMA, SMK dan MA ) Rp. 1.200.000,- / Tahun
- Mahasiswa Rp. 1.800.000,- / Tahun
- Siswa SMK Gakin Rp. 1.800.000,- / Tahun
- Siswa dan Mahasiswa penelusuran bervariasi berkisar Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- / Tahun
| 1. | Prosedur | |||||||||||||||
| Pemohon beasiswa mengajukan permohonan secara tertulis ke Yayasan Beasiswa Jakarta, dilakukan baik bagi pemohon perorangan maupun kolektif yang dikoordinir dari pihak sekolah/perguruan tinggi dengan melampirkan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.Untuk melihat mekanisme pengajuan beasiswa klik link di bawah ini. http://beasiswajakarta.com/index.php?pg=mekanismepengajuan | ||||||||||||||||
| 2. | Persyaratan | |||||||||||||||
| a. | Pemohon Siswa SLTA (SMA, SMK, MA) | |||||||||||||||
| - | Bertempat tinggal di DKI Jakarta minimal 3 tahun dan bersekolah di DKI Jakarta. | |||||||||||||||
| - | Bagi siswa kelas I / X nilai UAN rata-rata minimal 7,00 dan bagi siswa kelas II dan III nilai raport rata-rata minimal 7,00. | |||||||||||||||
| - | Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan berkelakuan baik, rajin, jujur dan tidak terlibat penggunaan narkoba / obat-obatan terlarang, serta tidak dalam menerima beasiswa dari pihak manapun. | |||||||||||||||
| - | Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kelurahan setempat. | |||||||||||||||
| - | Surat Pernyataan tertulis sanggup mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Yayasan. | |||||||||||||||
| - | Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Pelajar. | |||||||||||||||
| b. | Pemohon Mahasiswa | |||||||||||||||
| - | Bertempat tinggal di DKI Jakarta minimal 3 tahun dan kuliah di DKI Jakarta. | |||||||||||||||
| - | Usia maksimum 25 tahun per 30 September | |||||||||||||||
| - | Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 untuk Ilmu Sosial, dan 2,8 untuk Ilmu Eksakta. | |||||||||||||||
| - | Berkelakuan baik, rajin, jujur, tidak terlibat penggunaan narkoba, dan tidak dalam menerima beasiswa dari Instansi / Lembaga manapun yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Pimpinan Perguruan Tinggi bersangkutan. | |||||||||||||||
| - | Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Kelurahan setempat. | |||||||||||||||
| - | Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah dari Kepala Kelurahan setempat. | |||||||||||||||
| - | Surat Persetujuan Orang Tua / Wali. | |||||||||||||||
| - | Surat Pernyataan tertulis sanggup mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Yayasan. | |||||||||||||||
| - | Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Mahasiswa. | |||||||||||||||
| - | Pemohon minimal sudah pada semester III dan maksimal pada semester VII untuk program S1 dan semester V untuk program D3. | |||||||||||||||
| c. | Bantuan Bagi Siswa SMK Pemegang Kartu “GAKIN” | |||||||||||||||
| - | Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta | |||||||||||||||
| - | Surat Keterangan dari Sekolah | |||||||||||||||
| - | Kartu Keluarga dan Kartu Pelajar | |||||||||||||||
| - | Kartu “GAKIN” Orang Tua / Wali. | |||||||||||||||
| d. | Siswa dan Mahasiswa Penelusuran Bakat. | |||||||||||||||
| - | Diusulkan oleh Instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan. | |||||||||||||||
| - | Melampirkan Foto Copy piagam penghargaan yang diperoleh minimum juara III | |||||||||||||||
| e. | Bantuan Penulisan Thesis / Disertasi bagi Pasca Sarjana. | |||||||||||||||
| Mengajukan permohonan tertulis dilampiri : | ||||||||||||||||
| - | Proposal thesis / disertasi yang sudah disetujui dosen pembimbing. | |||||||||||||||
| - | Surat Keterangan dari Kampus | |||||||||||||||
| - | Surat Pernyataan tidak dalam melaksanakan tugas belajar. | |||||||||||||||
| - | Surat Pernyataan tidak dalam proses menerima beasiswa. | |||||||||||||||
| - | Kartu Tanda Mahasiswa | |||||||||||||||
| - | Tempat tinggal di Jadetabek dan Kuliah di Jakarta | |||||||||||||||
| - | Substansi thesis / disertasi mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. | |||||||||||||||
| 3. | Proses Pemberian Beasiswa | |||||||||||||||
| - | Seleksi kelengkapan persyaratan pemohon beasiswa . | |||||||||||||||
| - | Pendataan, dan pemutahiran data untuk ditetapkan sebagai penerima beasiswa. | |||||||||||||||
| - | Penetapan penerima beasiswa melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Beasiswa Jakarta. | |||||||||||||||
| - | Pengambilan formulir isian Biodata Penerima Beasiswa. | |||||||||||||||
| - | Pengembalian formulir biodata. | |||||||||||||||
| - | Pencairan dana beasiswa oleh penerima beasiswa melalui buku tabungan dari Bank DKI. | |||||||||||||||
| Lihat Mekanisme Seleksi Penerimaan Beasiswa klik link di bawah; http://beasiswajakarta.com/index.php?pg=mekanismeseleksi | ||||||||||||||||
| 4. | Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa | |||||||||||||||
| a. | Hak Penerima Beasiswa. | |||||||||||||||
| Memperoleh dana beasiswa berkesinambungan sampai lulus pendidikan sesuai jenjang pendidikannya, dengan besaran dana sesuai yang ditetapkan Yayasan : | ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| b. | Kewajiban Penerima Beasiswa | |||||||||||||||
| - | Melaksanakan data ulang, dengan melaporkan penggunaan dana beasiswa yang sudah diterima ( formulir data ulang disediakan Yayasan). | |||||||||||||||
| - | Melaporkan kelulusan dengan menyampaikan foto copy ijazah dan atau Surat Keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi. | |||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar